Kelmpok Etika Bisnis BAB 13 Monopoli
1.
Arum Wening. K
2.
Ferra Amalia S.P
3.
Muhammad Ali Vikri
1.
Monopoli
Pengertian Monopoli
Adalah kondisi pasar dimana hanya ada
satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam
bisnis tersebut.
Ciri - ciri pasar Monopoli :
·
Hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran
·
Tidak ada barang subtitusi/pengganti
yang mirip (close substitute)
·
Produsen memiliki kekuatan menetukan harga
·
Tidak ada pengusaha lain yang memasuki
pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Contoh kasus monopoli
yang dilakukan oleh PLN :
Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.
Oligopoli
Pengertian
Oligopoli
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,
atau terdapat beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi
permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai
permintaan pasar.
Pada dasarnya pasar
oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi
produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk
lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang
dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada
pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula
melakukan penggabungan atau merger.
Ciri
- ciri pasar oligopoli :
·
Terdapat banyak penjual/ produsen yang
menguasai pasar.
·
Barang yang dijual dapat berupa brang
homogen atau berbeda corak.
·
Terdapat halangan masuk yang cukup kuat
bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para
oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar
terbesar.
Kebaikan
pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli,
perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya.
Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan
harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.
Kelemahan
pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli,
harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang
besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan.
Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada
membengkaknya biaya produksi.
Contoh
kasus oligopoli pada perusahaan telekomunikasi :
Persaingan antar
perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam
mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara
tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih
murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak
perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun
kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 -
08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan
sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator
yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi
bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah
contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi
pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa
melihat etika dalam berbisnis yang baik.
3.
Suap
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Tahun 1991, tidak dapat ditemukan
defenisi kata ini, tetapi kita dapat menemukan sinonimnya yaitu sogok yang
defenisinya adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para
petugas. Kadang timbul dalam pemikiran saya, mungkinkah karena tidak ada
defenisi kata “suap” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga sebagian
besar masyarakat Indonesia melakukan hal ini dan para pelakunya tidak merasa
bersalah?
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Inggris (Webster) halaman 120 digabungkan dengan Buku
Ensiklopedi Dunia halaman 487, menyatakan bahwa Suap (Bribe) adalah suatu
tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus
kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para
pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang
memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu
yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Berdasarkan defenisi di
atas jelaslah bahwa suatu tindakan baru dikatagorikan suap apabila:
Seseorang itu
menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu
padahal persyaratannya kurang; (2) Seseorang yang menawarkan sejumlah uang,
barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal dia tidak layak
(tidak memenuhi syarat) untuk mendapatkan hal itu. Tetapi hal yang ketiga ini
memang tidak tertera di dalam defenisi di atas namun termasuk juga suap yaitu
(3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua
persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan
lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering
disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.
4.
Undang
– Undang Anti Monopoli
Undang – undang anti
monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan
curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur
dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
·
Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang
perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
·
Kitab undang – undang Hukum Pidana à
terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
·
Undang – undang Perseroan Terbatas No 1
Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang
– undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis” sebagai
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang –
undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang
– undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan
atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand”
(kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu
perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband”
(kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir
Fuady 2003: 6)
5. Kasus
Pada Berbagai Stuktur Pasar
Contoh
kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang
artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk
berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai
penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa
dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar