Kasus - kasus
Kasus
BUMN :
Sofyan Djalil, Mantan Menteri BUMN
akan Diperiksa KPK terkait Kasus Century
Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Sofyan
Djalil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan
jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun hingga saat ini Sofyan yang menjadi menteri pada periode 2007-2009 belum
tiba di gedung KPK. Selain Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan
deputi Gubernur Bank Indonesian Hartadi A Sarwono dan pimpinan BI di Ternate,
Boediono. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara akibat
pemberian FPJP dari BI ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan
keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah
Rp7,4 triliun. KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV
Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15
November 2013 di rumah tahanan KPK.
Kasus
Merger :
Bank Danamon
Merger
Bank Danamon, didirikan pada tahun 1956 dengan nama Bank Kopra Indonesia. Nama
ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia pada tahun 1976 sampai
sekarang. Pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian
adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai
akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan
di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO
(Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan
rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai
bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah
BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari
Danamon. Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta
Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank
Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim
Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger
tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari
Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving
entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Kasus
Akuisisi :
Kasus Akuisisi BTN-Bank
Mandiri akan Dilaporkan ke KPK.
Rencana
akusisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak
kejanggalan. Salah satunya adalah dugaan adanya aksi ambil untung dari gejolak
harga saham kedua perusahaan negara tersebut yang dilakukan para pejabat
negara. Ketua Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menjelaskan bahwa pihaknya
akan segera melaporkan dugaan adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh para
pejabat di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri atas gejolak harga saham beberapa
waktu lalu. Menyikapi hal itu, Satya menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN tidak
mencabut dua agenda tersebut maka selain mendatangi KPK, SP BTN juga akan
mengepung kompleks DPR RI dan kantor BPK RI untuk menyampaikan bahwa
penyelenggara negara di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri, yang mengeruk
keuntungan dari kasus ini. Saham BTN cenderung tertekan pada perdagangan saham
Kamis setelah pemerintah memutuskan menunda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri.
Harga saham BTN sempat berada di level tertinggi Rp 1.290 per saham dan
terendah Rp 1.170 per saham. Secara year to date, saham BBTN naik 33,33% dari
harga Rp 870 per saham pada 30 Desember 2013 menjadi Rp 1.305 per saham pada 23
April 2014.
Kasus
Tender :
Persekongkolan Tender
Perluasan Gedung Pelayanan Pajak Dalam Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Kantor
Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 (PUTUSAN PERKARA NOMOR:
05/KPPU-L/2008).
UU
No.5 Tahun 1999 melarang segala bentuk cara persekongkolan oleh pelaku usaha
dengan tujuan mengatur atau menentukan pemenang suatu tender. Dalam studi kasus
ini KPPU menerima laporan adanya pelanggaran kasus persekongkolan dalam
pelaksanaan tender yang diadakan Panitia Tender dalam proyek Perluasan Gedung
Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 mengadakan proyek
pengadaan barang yang dilakukan secara pelelangan umum. Permasalahan yang
diangkat dalam studi kasus ini adalah Hal-hal apa saja yang harus dibuktikan
mengenai unsur persekongkolan dalam tender dan Sanksi yang dapat dikenakan
terhadap para pelaku usaha dalam kasus persekongkolan Proyek Pengadaan dan Jasa
Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 dalam Putusan Nomor
05/KPPU-L/2008. Kesimpulan dari studi kasus ini yaitu unsur-unsur Pasal 22
dituangkan dalam Pedoman Pasal 22
Tentang
Larangan dalam Tender Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU. KPPU hanya memiliki
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif denda dan atau ganti rugi dan
perintah kepada pelaku usaha untuk menhentikan usahanya. Saran yang ingin
disampaikan dalam studi kasus ini adalah Perlunya diadakan suatu sosialisasi
dan pendekatan hukum dalam pembuktian kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 tentang
persekongkolan walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur serta pedoman
larangan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa dan Perlu dibentuknya
suatu peraturan pedoman yang menjelaskan lebih jelas mengenai sanksi
administratif terutama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar