Rabu, 26 Juni 2013

Perlindungan HAM di Indonesia


Saat ini Indonesia telah memiliki 3 Lembaga HAM Nasional, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Fungsi startegis Lembaga Nasional HAM adalah sebaga mekanisme nasional HAM meliputi berbagai aspek, antara lain; Pemantauan dan pelaporan situasi HAM, sebagai koreksional sistem yang memberi masukan konstruktif kepada lembaga-lembaga penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk peningkatan upaya negara dalam pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu juga menjadi jembatan antara korban, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dan penyelenggara Negara.

Pendirian Lembaga HAM Nasional pada hakekatnya merupakan bagian dari solusi bangsa agar komitmen negara dibidang HAM dapat terus dijaga dan direalisasikan dengan baik. Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, dengan tegas mengakui peran penting Lembaga Nasional HAM dan mendorong agar Lembaga Nasional HAM melakukan “Peran Konstruktif” di bidang pemajuan dan perlindungan HAM. Peranan tersebut menyangkut: “in particular in their advisory capacity to the competent authorities, their role in remedying human rights violation, in the dissemination of human rights information, and education in human rights,

Komnas HAM juga telah membentuk tim paripurna untuk beberapa kasus pelanggaran HAM diantaranya adalah Tim paripurna meninggalnya tiga Tenaga Kerja Indonesia d Malaysia; Tim Perdasi Papua; Tim penyusunan konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu; Tim penyusunan mekanisme penyelesaikan konflik agraria

Selain itu Komnas HAM juga menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa Talangsari 1989; Peristiwa penghilangan orang secara paksa; Penyelesaian peristiwa Wasior dan Wamena; Penyelesaian peristiwa keerusuhan Mei 1998; Penyelesaian peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II;Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo; Peristiwa 1965 – 1966 dan Peristiwa penembakan Misterius (Petrus).

Sementara beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan diantaranya Mendorong negara bertanggung jwab untuk menyediakan mekanisme hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan pemulihan kepada korban konflik SDA dan agraria dengan menyertakan korporasi sebagai penanggung jawab; mendorong negara untuk melakukan perlindungan bagi perempuan yang mempertahankan hak atas sumberdaya alam yang menjadi sumber penghidupannya, keluarga, dan komunitasnya; meminta negara untuk melakukan upaya-upaya konkrit, efektif dan menyeluruh dalam menangani dan mencegah kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, serta mencari resolusi konflik yang tepat, tremasuk mempercepat inisiatif dialog dengan masyarakat Papua, dan beberapa rekomendasi lainnya yang ditujukan tidak hanya kepada pemerintah pusat, tapi juga kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya





Menurut Pendapat saya sendiri,  tentang Perlindungan HAM di indonesia :

Menurut yang saya tau, perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, masih kurang berkerja dengan baik, contohnya Tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri sebagian dari mereka ada yang di perlakukan tidak baik disana. Komnas HAM Indonesia harus lebih memperhatikan itu. Dengan didirikannya 3 Lembaga HAM Nasional, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi lebih baik.





http://www.kalyanamitra.or.id/2012/12/sidang-ham-sejauh-mana-ham-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar