Saat ini Indonesia telah memiliki
3 Lembaga HAM Nasional, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Fungsi startegis Lembaga Nasional HAM
adalah sebaga mekanisme nasional HAM meliputi berbagai aspek, antara lain;
Pemantauan dan pelaporan situasi HAM, sebagai koreksional sistem yang memberi
masukan konstruktif kepada lembaga-lembaga penyelenggara negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk peningkatan upaya negara dalam pemajuan,
perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu juga menjadi jembatan antara korban,
Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dan penyelenggara Negara.
Pendirian Lembaga HAM Nasional
pada hakekatnya merupakan bagian dari solusi bangsa agar komitmen negara
dibidang HAM dapat terus dijaga dan direalisasikan dengan baik. Deklarasi dan
Program Aksi Wina 1993, dengan tegas mengakui peran penting Lembaga Nasional
HAM dan mendorong agar Lembaga Nasional HAM melakukan “Peran Konstruktif” di
bidang pemajuan dan perlindungan HAM. Peranan tersebut menyangkut: “in
particular in their advisory capacity to the competent authorities, their role
in remedying human rights violation, in the dissemination of human rights
information, and education in human rights,
Komnas HAM juga telah membentuk
tim paripurna untuk beberapa kasus pelanggaran HAM diantaranya adalah Tim
paripurna meninggalnya tiga Tenaga Kerja Indonesia d Malaysia; Tim Perdasi
Papua; Tim penyusunan konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu; Tim
penyusunan mekanisme penyelesaikan konflik agraria
Selain itu Komnas HAM juga
menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti
peristiwa Talangsari 1989; Peristiwa penghilangan orang secara paksa;
Penyelesaian peristiwa Wasior dan Wamena; Penyelesaian peristiwa keerusuhan Mei
1998; Penyelesaian peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II;Peristiwa
semburan lumpur panas Lapindo; Peristiwa 1965 – 1966 dan Peristiwa penembakan
Misterius (Petrus).
Sementara beberapa rekomendasi
yang disampaikan oleh Komnas Perempuan diantaranya Mendorong negara bertanggung
jwab untuk menyediakan mekanisme hak-hak korban untuk keadilan, kebenaran dan
pemulihan kepada korban konflik SDA dan agraria dengan menyertakan korporasi
sebagai penanggung jawab; mendorong negara untuk melakukan perlindungan bagi
perempuan yang mempertahankan hak atas sumberdaya alam yang menjadi sumber
penghidupannya, keluarga, dan komunitasnya; meminta negara untuk melakukan
upaya-upaya konkrit, efektif dan menyeluruh dalam menangani dan mencegah
kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, serta mencari resolusi konflik yang
tepat, tremasuk mempercepat inisiatif dialog dengan masyarakat Papua, dan
beberapa rekomendasi lainnya yang ditujukan tidak hanya kepada pemerintah
pusat, tapi juga kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya
Menurut
Pendapat saya sendiri, tentang
Perlindungan HAM di indonesia :
Menurut yang saya tau, perlindungan
Hak Asasi Manusia di Indonesia, masih kurang berkerja dengan baik, contohnya
Tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri sebagian dari mereka ada yang di
perlakukan tidak baik disana. Komnas HAM Indonesia harus lebih memperhatikan
itu. Dengan didirikannya 3 Lembaga HAM Nasional, yaitu Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi lebih
baik.
http://www.kalyanamitra.or.id/2012/12/sidang-ham-sejauh-mana-ham-di-indonesia/