Senin, 11 Mei 2015

Interview



Interview
1.      What is your name?
My name is Muhammad Ali Vikri

2.      Please introduce yourself to me?
My age 22 years, I live in bekasi, I am here doing the interview to get the job I want.

3.      Which university did you graduate from?
I graduated from Gunadarma University

4.      What do you know about our company ?
The company produces several types of automobilies and motorcycles, marketing is done within the company is also quite extensive, on of the company is located in jakarta.

5.      Why are you interested in our company ?
I saw it on the internet job, this job is perfect for my skills and abilities. I see this as a real oppotunity to meet the challenge. I want to work for company where I can grow, developed, and challenged. I am looking for a company with a solid financial records and achivements of industry such as your company. I knew i would fit.

6.      What are you looking for in new job later ?
I want to work on a growth oriented company, so I can use my skills and learn and be able to develop new skills.

7.      How much time do you need to make a meaningful contribution to our firm ?
I took six months to really understand the company and needs required by company.

8.      If you are hired, how long you want to join our company ?
I want to work forever here with a record company was statisfied with my ability to work.

9.      How much salary do you want ?
The most important thing for me is the output of work that i can give, because i believe the company could more wisely determine how much salary in accordance with the result i give.

10.  Are you ready to work overtime if required ?
Yes, i am ready to work overtime if required by this company.



Jumat, 10 April 2015

Bahasa Inggris Bisnis 2



Bahasa Inggris Bisnis 2
Bisnis berasal dari bahasa Inggris business, mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Jadi bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan atau  aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan atau nilai tambah. Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Bisnis yang ditulis ‘business’ dalam bahasa inggris memiliki definisi ‘the activity of making, buying, selling or suppliying things for money’. Jika ini diterjemahkan dalam bahasa indonesia kurang lebih menjadi sebagai berikut ini: ‘aktivitas membuat, membeli, menjual atau memasok hal-hal untuk uang’.
Bahasa inggris bisnis ini dilakukan untuk berbisnis. Perusahaan-perusahaan yang besar biasanya menggunakan bahasa inggris untuk melakukan bisnis dengan para investor-investor asing. Contoh nya dengan melakukan penawaran barang dan jasa terhadap investor-investor asing atau dengan konsumen-konsumen asing untuk mendapatkan nilai rupiah. Bahasa inggris bisnis juga merupakan salah satu alat untuk komunikasi dalam berbisnis.
Komunikasi yang dilakukan dalam berbisnis untuk menawarkan produk yaitu dengan melakukan komunikasi pemasaran dengan menggunakan bahasa inggris jika bisnis tersebut dilakukan di negara – negara asing. Jadi bahasa inggris bisnis adalah komunikasi bahasa inggris yang dilakukan untuk berbisnis terhadap perusahaan-perusahaan asing ataupun perusahaan biasa

Selasa, 23 Desember 2014

Monopoli Tugas 13 Etika Bisnis



Kelmpok Etika Bisnis  BAB 13 Monopoli
1.      Arum Wening. K
2.      Ferra Amalia S.P
3.      Muhammad Ali Vikri

1.         Monopoli
Pengertian Monopoli
Adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Ciri - ciri pasar Monopoli :
·         Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
·         Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
·          Produsen memiliki kekuatan menetukan harga
·         Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2.      Oligopoli

Pengertian Oligopoli

Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan pasar.

Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.

Ciri - ciri pasar oligopoli :

·         Terdapat banyak penjual/ produsen yang menguasai pasar.
·         Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
·         Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.

Kebaikan pasar oligopoli

Dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.

Kelemahan pasar oligopoli

Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.

Contoh kasus oligopoli pada perusahaan telekomunikasi :

Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.



3.      Suap

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Tahun 1991, tidak dapat ditemukan defenisi kata ini, tetapi kita dapat menemukan sinonimnya yaitu sogok yang defenisinya adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas. Kadang timbul dalam pemikiran saya, mungkinkah karena tidak ada defenisi kata “suap” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan hal ini dan para pelakunya tidak merasa bersalah?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Inggris (Webster) halaman 120 digabungkan dengan Buku Ensiklopedi Dunia halaman 487, menyatakan bahwa Suap (Bribe) adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Berdasarkan defenisi di atas jelaslah bahwa suatu tindakan baru dikatagorikan suap apabila:

Seseorang itu menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal persyaratannya kurang; (2) Seseorang yang menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal dia tidak layak (tidak memenuhi syarat) untuk mendapatkan hal itu. Tetapi hal yang ketiga ini memang tidak tertera di dalam defenisi di atas namun termasuk juga suap yaitu (3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.



4.      Undang – Undang Anti Monopoli


Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

·         Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
·         Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
·         Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)

Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)


5.      Kasus Pada Berbagai Stuktur Pasar

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.